SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kabupaten Kutai Timur berada di peringkat terakhir pada Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) se-Kaltim pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2025.
Dari 10 kabupaten dan kota di Kaltim, Kabupaten Kutai Timur meraih skor 66,36 yang berarti masuk kategori rentan korupsi.
Adapun kategori SPI KPK yakni skor kurang dari 72,90 adalah rentan, 73,00-77,90 dengan kategori waspada dan 78,00-100 adalah kategori terjaga.
Menanggapi hal itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengakui skor SPI KPK dengan kategori rentan korupsi yang disematkan pada daerah dipimpinnya mengalami penurunan signifikan pada tahun 2025.
Penurunan ini, kata dia, berbeda dengan capaian beberapa tahun sebelumnya yang cukup baik.
Ardiansyah menjelaskan, anjloknya skor tersebut bukan tanpa sebab. “Jadi ini fluktuatif, salah satu indikatornya adalah beberapa persoalan dulu yang tindak lanjut pidananya terjadi di tahun 2025,” ungkap Ardiansyah kepada KASAKKUSUK.com pada Rabu, 11 Desember 2025.
Dia mencontohkan kasus alat-alat pertukangan yang ditemukan bermasalah. Kejadian tersebut sebenarnya terjadi beberapa tahun sebelumnya, namun baru ditemukan dan ditindaklanjuti secara pidananya, sehingga mempengaruhi hasil survei tahun ini.
“Survei kita sebelumnya itu bagus. Ini penjelasan dari Inspektorat. Karena tindak lanjut pidananya terjadi di tahun 2025, maka itu mempengaruhi survei. Jadi 2025 itu anjlok sekali,” beber politikus PKS ini.
Untuk meningkatkan skor ke depannya, Ardiansyah menegaskan komitmennya tetap fokus pada ketaatan hukum yang sudah masuk dalam visi misi kepemimpinannya.
Namun, dia tidak menampik kemungkinan adanya kejadian serupa yang dapat mempengaruhi skor di masa mendatang.
“Adapun nanti ada yang kecelakaan ya wallahualam, itu kecelakaan lagi. Saya tidak mau mengandai-andai. Kalau ada kecelakaan lagi ya sudah mempengaruhi lagi,” tutur Ardiansyah.
Mengenai tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Kutai Timur, Ardiansyah mengatakan sebagian besar berupa saran untuk memperbaiki administrasi.
Adapun saran yang mengharuskan pengembalian dana dalam tempo 60 hari, baik yang melibatkan ASN maupun pihak ketiga, harus segera diselesaikan untuk menghindari masalah lebih lanjut.
SPI merupakan instrumen KPK yang digunakan untuk memetakan risiko korupsi, mengevaluasi efektivitas upaya pencegahan, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan integritas di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. (ute)
![]()












