DaerahNusantaraRagam

Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Daerah Mulai 2 Januari 2026

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Tinggi Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim pada Selasa, 9 Desember 2025.

Agenda ini menandai kesiapan seluruh daerah menerapkan pidana kerja sosial mulai 2 Januari 2026.

Wali Kota Andi Harun menyatakan bahwa Samarinda mendukung penuh kebijakan nasional tersebut dan siap menjalankan tugas di level teknis.

Dia menegaskan pentingnya kesiapan daerah karena implementasi pidana kerja sosial melibatkan banyak aspek, mulai dari fasilitas pembinaan hingga kesiapan instansi terkait.

“Samarinda pada prinsipnya siap menjalankan ketentuan ini dan memastikan pelaksanaannya berjalan tertib dan tepat sasaran,” kata Andi Harun.

Kebijakan pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi alternatif pemidanaan bagi perkara dengan ancaman pidana rendah. Mekanisme ini menekankan pendekatan punishment and treatment, termasuk pembinaan dan pelatihan keahlian yang akan difasilitasi pemerintah daerah. (sab/ogy)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: