SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan tiga mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Samarinda tahun anggaran 2019–2020.
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan mulai Selasa, 9 Desember 2025 hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“AN selaku ketua umum KONI Kota Samarinda tahun 2019-2020, tersangka atas nama HN sebagai wakil ketua umum tahun 2019 dan bendahara KONI tahun 2020. Kemudian, tersangka ketiga adalah AAZ selaku bendahara KONI tahun Kota Samarinda tahun 2019,” ujar Bara Mantio Irsahara saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada Selasa siang, 9 Desember 2025.
Bara Mantio mengungkapkan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, kerugian akibat perkara ini mencapai sekitar Rp2,13 milar.
Sejauh ini, Kejari Samarinda telah mengamankan uang pengganti perkara tersebut sebanyak Rp5 juta.
“Total tindak pidana korupsi dana hibah pemerintah Kota Samarinda kepada Koni Kota Samarinda tahun 2019-2020 kerugiannya adalah kurang lebih Rp2.130.378.681,” beber Bara Mantio.
Seusai masa penahanan penyidik tahap I, Kejari menyatakan berkas perkara tinggal menunggu finalisasi administrasi untuk masuk ke tahap II sebelum dilimpahkan ke meja hijau.
“Perkara KONI ini sudah tahap satu ya. InsyaAllah minggu depan tahap dua, kemudian kita akan segera kita limpahkan ke persidangan,” ucap Bara Mantio. (rri/ute)
![]()












