DaerahDiskominfo KaltimNusantara

Kaltim Terapkan Pidana Kerja Sosial 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kaltim segera menerapkan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Hal ini menyusul ditekennya  Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi dengan Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud atas nama Pemprov Kaltim tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa 9 Desember 2025.

Pada kesempatan itu, Gubernur Rudy menjelaskan penerapan pidana kerja sosial merupakan instrumen baru memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.

Hal ini, menurut Rudy, sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai-nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.

Rudy mengatakan kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Saya ikut merancang UU ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” ungkap Rudy Mas’ud saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan tersebut.

Sebab kata dia, hampir semua rumah tahanan di Indonesia penuh sesak atau overcrowded. Bahkan hampir 200 persen dari kapasitas tersedia dan 60 persen di antaranya adalah kasus narkoba.

Selanjutnya, kata dia, anggaran besar yang dikeluarkan APBN untuk pembiayaan makan minum di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mencapai Rp2,4 triliun per tahun.

Karena itu, dia mengisyaratkan pidana kerja sosial selain ditempatkan di setiap perusahaan UMKM, bisa juga untuk membantu kebersihan Sungai Mahakam atau Sungai Karang Mumus. Sedangkan di kabupaten dan kota lainnya, bisa untuk membantu membersihkan pesisir pantai dan kegiatan positif lainnya.

Meski setuju dengan model pidana kerja sosial ini, Gubernur Rudy mengatakan bahwa pidana kerja sosial ini tidak diberikan untuk semua kasus.

“Pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan saja. Kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegas Rudy Mas’ud seraya mencontohkan kasus ringan seperti balap liar, perusakan fasilitas umum dan lainnya.

Dengan penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi pembaharuan dalam pemidanaan dan pemberian hukuman. Pidana kerja sosial harus tetap sesuai aturan, efektif dan tepat sasaran.

Itu sebabnya diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Pemerintah daerah akan menyiapkan tempat dan jenis kegiatan untuk program pidana kerja sosial. Sementara Kejaksaan bertugas melakukan eksekusi dan pengawasan.

“Sistem ini bukan untuk merendahkan statusnya, tapi lebih memanusiakan manusia,” tegas Gubernur Rudy Mas’ud.

Dia menekankan pidana kerja sosial juga tidak untuk merendahkan martabat manusia, tapi menjadi sarana pembinaan yang konstruktif dan bukan sekadar hukuman.

“Perlu kerja sama dalam pengawasannya agar proses berjalan baik. Tujuannya agar berdampak baik untuk pelaku dan lingkungan sosialnya,” ucap Rudy.

Sedangkan untuk kasus pengguna narkoba, Rudy Mas’ud setuju untuk tidak dihukum, tapi harus direhabilitasi. Karena itu, lanjut dia, perlu dibangun lebih banyak lagi rumah-rumah rehabilitasi agar tidak terjadi overcrowded seperti di rutan atau lapas.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi mengatakan hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan dan mengurangi dampak pemidanaan umum.

Sistem pidana kerja sosial akan mereduksi tahanan yang masuk rumah tahanan.

“Untuk pelaksanaannya, kita akan dukung PT Jamkrindo melalui CSR. Harapannya, BUMN lain nanti bisa terlibat dalam kerja sama ini,” katanya.

Penandatanganan PKS ini juga dilakukan antara bupati dan wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim.

Hadir dalam acara tersebut, Wagub Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta. (adpim)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: