KriminalTNI/POLRI

Polisi Geledah Rumah Tersangka Pengedar Sabu di Sanga-Sanga 

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Sejumlah petugas dari Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga meringkus seorang pemuda berinisial LHP (24 tahun) di rumahnya di Jalan Ampera RT 20, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara sekitar pukul 17.00 WITA pada Senin, 24 November 2025.

Saat penggeledahan disaksikan ketua RT dan pihak keluarga, aparat kepolisian menemukan 14 poket sabu disembunyikan di dalam sebuah bantal sofa warna merah di kamar pelaku. Dari penimbangan awal, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 1,40 gram.

Polisi kemudian membekuk tersangka dan mengamankan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit iPhone, satu sepeda motor Honda PCX, alat takar, plastik klip, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolsek Sanga-Sanga, AKP Muhamad Zulhijah membenarkan penangkapan tersebut. Dia menceritakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut.

Informasi kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Sanga-Sanga dipimpin Aipda Yudi Tri Waluyo, dan Aiptu Darmanto.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Jalan Pesut, Samarinda, seharga Rp150 ribu per poket. Barang itu kemudian dijual kembali seharga Rp250 ribu per poket kepada pembeli di wilayah Sanga-Sanga.

“Tersangka mengakui sudah menjual sabu sejak Januari 2025. Modusnya membeli dalam jumlah kecil lalu memecahnya menjadi beberapa poket untuk diperjualbelikan kembali,” beber Kapolsek AKP Muhamad Zulhijah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (teg/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: