DaerahKriminalTNI/POLRI

Gelapkan Mobil Rental di Samarinda, Pelaku Dibekuk di Muara Wahau

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial FIP (24 tahun) dibekuk pihak kepolisian di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur pada Senin siang, 24 November 2025.

Dia ditangkap setelah membawa kabur mobil rental di Samarinda yang disewanya sejak Juli 2025. Kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza terungkap berawal dari laporan dibuat korban berinisial AG (40 tahun) di Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

Dalam laporan itu, pelaku FIP sebelumnya menghubungi korban dengan maksud menyewa satu unit mobil Avanza warna silver bernomor polisi KT 1982 L, dengan durasi sewa tiga hari.

Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan mobil tidak pernah dikembalikan hingga November 2025. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku telah melarikan kendaraan tersebut ke luar kota, hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak di wilayah Kutai Timur.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menyampaikan bahwa tindak pidana penggelapan ini terjadi di Jalan Perjuangan 9, Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada Selasa sore, 29 Juli 2025.

“Pelaku menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan awal selama tiga hari dengan biaya sewa Rp1,2 juta. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban,” jelas Kapolsek AKP Aksarudin Adam.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku FIP di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin siang, 24 November 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi KT 1982 L. Selain itu, polisi juga menyita sebuah anak kunci Toyota dan selembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)

Sumber: Polresta Samarinda  Editor: Sayuti Ibrahim

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: