DaerahKriminalNusantara

Dua Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap, Penadah Buron 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Dua orang pria diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik pensiunan PNS di Jalan Hasan Basri Gang 2 Samarinda akhirnya ditangkap personel dari Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.

Mereka adalah pelaku utama berinisial MR (24 tahun) dan  penadah AJ (32 tahun). Sedangkan seorang penadah lainnya buron dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa penggelapan di Jalan Hasan Basri Gang 2 Samarinda ini terjadi di pada Selasa, 23 November 2025.

Pelaku MR bertemu dengan saksi D (16 tahun) merupakan anak korban. Pelaku meminta saksi diantar ke suatu tempat dengan iming-iming imbalan uang bensin.

Setibanya di lokasi, MR meminjam paksa sepeda motor Honda Vario KT 3652 BBK, termasuk satu unit ponsel Poco X6 yang berada di dalamnya, lalu melarikan diri.

Setelah berhasil menguasai motor, MR menjual ponsel curian tersebut di Kilometer 38 poros Samarinda-Balikpapan. Rantai kejahatan kemudian berlanjut. MR lantas menemui AJ, yang bertindak sebagai perantara dan penadah.

AJ lalu menjual motor tersebut kepada seorang pembeli berinisial O di ITCI Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) seharga Rp 2,8 juta.

Dari transaksi ilegal ini, MR mendapat bagian Rp2 juta, sedangkan AJ mengantongi Rp800 ribu.

Berkat kolaborasi informasi, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku utama MR dan penadah AJ. Kedua tersangka kini ditahan, dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa motor Honda Vario dan satu anak kunci Honda.

“Kecepatan dan koordinasi adalah kunci keberhasilan penangkapan dua tersangka ini, meskipun kasusnya melibatkan jaringan lintas wilayah hingga PPU,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.

Kapolsek Aksarudin Adam mengimbau masyarakat, khususnya remaja agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan imbalan kecil yang berujung pada tindak pidana penggelapan. (*)

Sumber: Polresta Samarinda    Editor: Sayuti Ibrahim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: