AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Masyarakat Berhak Dapat Kompensasi Dampak Negatif TPA

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Masyarakat yang terkena dampak negatif dari kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi dari pemerintah. Hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menegaskan bahwa perlindungan dan kompensasi ini merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

“Kami memahami bahwa keberadaan TPA bisa menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, karena itu mereka berhak mendapat perlindungan dan kompensasi,” tutur Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.

Sugiyo bilang, dampak negatif TPA yang dimaksud bisa berupa bau tidak sedap, pencemaran air tanah, kebisingan dari lalu lintas truk sampah, penurunan nilai properti, atau gangguan kesehatan. “Semua dampak yang timbul akibat operasional TPA harus menjadi perhatian pemerintah,” jelasnya.

Dalam Perda Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA. “Ini adalah komitmen pemerintah untuk tidak merugikan masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah,” tegas Sugiyo.

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain perbaikan sistem pengelolaan TPA agar lebih ramah lingkungan, pemasangan sistem pengolahan air lindi yang lebih baik, penanaman pohon sebagai buffer zone, atau pembangunan jalan alternatif untuk mengurangi lalu lintas truk sampah di area pemukiman. “Perlindungan bersifat preventif untuk meminimalkan dampak negatif,” jelas Sugiyo.

Sementara kompensasi bisa berupa pemberian bantuan kesehatan, perbaikan sarana prasarana umum di sekitar TPA, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, atau kompensasi finansial langsung. “Bentuk kompensasi disesuaikan dengan jenis dan tingkat dampak yang dialami masyarakat,” kata Sugiyo.

Dia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan perlindungan dan kompensasi, masyarakat dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dengan melampirkan bukti-bukti dampak yang dialami.

“Kami akan melakukan verifikasi dan kajian untuk menentukan apakah dampak tersebut memang terjadi dan seberapa besar dampaknya,” ungkapnya.

Dalam proses penentuan kompensasi, pemerintah kabupaten akan melibatkan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, akademisi, dan tim ahli untuk memastikan keadilan. “Kami ingin proses ini transparan dan akuntabel,” tambah Sugiyo.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa hak mendapat kompensasi ini tidak menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan TPA. “Kompensasi bukan solusi jangka panjang. Yang terpenting adalah mengelola TPA dengan baik sehingga dampak negatifnya minimal,” jelasnya.

Pemerintah kabupaten memiliki kewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi TPA secara berkala setiap enam bulan selama 20 tahun untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan. “Pemantauan ini juga untuk mengidentifikasi dampak-dampak yang mungkin timbul sehingga bisa segera ditangani,” kata Sugiyo.

Selain hak kompensasi, masyarakat juga memiliki hak-hak lain dalam pengelolaan sampah seperti hak mendapat pelayanan pengelolaan sampah yang baik, hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, hak memperoleh informasi yang benar dan akurat, serta hak mendapat pembinaan pengelolaan sampah. “Semua hak ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ungkap Sugiyo.

Jika terjadi sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau pengelola TPA terkait dampak negatif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur di luar pengadilan seperti mediasi, negosiasi, atau arbitrase.

“Kami selalu mengutamakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak,” jelas Sugiyo.

Namun jika penyelesaian di luar pengadilan tidak mencapai kesepakatan, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. “Ini adalah hak hukum masyarakat yang dijamin oleh undang-undang,” kata Sugiyo.

Karena itu, dia berharap dengan adanya jaminan hak perlindungan dan kompensasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keberadaan TPA.

“Pemerintah berkomitmen mengelola TPA dengan baik dan bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin timbul. Pengelolaan sampah adalah untuk kepentingan bersama,” ujar Sugiyo. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: