AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Dilarang Impor Sampah ke Wilayah Indonesia, Ini Aturannya 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang setiap orang untuk memasukkan dan atau mengimpor sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana yang sangat berat.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menegaskan bahwa larangan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan sampah dari negara lain,” tutur Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.

Menurutnya, larangan memasukkan atau mengimpor sampah ini berlaku untuk semua jenis sampah, baik sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dari kawasan komersial dan industri, maupun sampah spesifik. “Tidak ada toleransi untuk impor sampah dalam bentuk apapun,” jelas Sugiyo.

Adapun sanksi pidana untuk pelanggaran impor sampah rumah tangga atau sampah sejenis sangat berat. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar. “Ini adalah sanksi yang sangat berat untuk memberikan efek jera,” beber Sugiyo.

Untuk impor sampah spesifik, sanksinya bahkan lebih berat lagi. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Sampah spesifik termasuk sampah yang mengandung B3, sampah akibat bencana, dan bongkaran bangunan yang sangat berbahaya,” ungkap Sugiyo.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan ini dibuat karena Indonesia sudah memiliki masalah sampah domestik yang cukup besar. “Kita masih kesulitan mengelola sampah kita sendiri, tidak mungkin kita terima sampah dari negara lain,” tegasnya.

Dia bilang dalam konteks global, beberapa negara maju pernah mencoba mengekspor sampahnya ke negara berkembang termasuk Indonesia dengan dalih untuk didaur ulang.

“Namun kenyataannya, sampah yang diimpor seringkali adalah sampah yang sulit atau tidak bisa didaur ulang, sehingga akhirnya mencemari lingkungan kita,” jelas Sugiyo.

Dia menyebutkan bahwa penegakan hukum terhadap impor sampah ilegal menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. “Meskipun kewenangan customs ada di pusat, pemerintah daerah juga harus waspada jika ada indikasi masuknya sampah impor ke wilayahnya,” katanya.

Di tingkat daerah, Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan jika menemukan indikasi adanya sampah impor. “Kami tidak akan membiarkan sampah impor masuk ke Kutai Timur,” tegas Sugiyo.

Larangan impor sampah ini juga terkait dengan larangan lain yaitu larangan mendatangkan sampah dari luar kota. Dalam Perda Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mendatangkan sampah dari luar kota. “Ini untuk memastikan bahwa TPA kita hanya menampung sampah yang berasal dari wilayah Kutai Timur,” kata Sugiyo.

Dia juga mengingatkan bahwa tindak pidana terkait impor sampah dianggap sebagai kejahatan, bukan pelanggaran biasa. “Ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam melindungi lingkungan dari ancaman sampah impor,” ungkapnya.

Jika tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi maupun orang-orang yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah. “Tidak hanya perusahaan, pemimpinnya juga bisa dipidana,” kata Sugiyo.

Karena itu, pihaknya berharap dengan adanya sanksi yang berat ini, tidak ada pihak yang berani memasukkan atau mengimpor sampah ke Indonesia.

“Kita harus bersama-sama menjaga lingkungan Indonesia dari ancaman sampah impor. Lingkungan yang bersih adalah hak semua warga negara,” papar Sugiyo. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: