SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai, Muhammad Basuni mengungkapkan desa dengan jumlah RT terbanyak akan otomatis menerima alokasi anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) terbesar. Dari data pemerintah, Desa Sangatta Utara dengan jumlah 56 RT merupakan penerima terbanyak Bankeususdes senilai Rp14 miliar.
“Desa Sangatta Utara itu paling banyak, sekitar 56 RT, sehingga otomatis dananya lebih besar,” kata Muhammad Basuni kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun ini telah mengalokasikan Bankeudes Rp250 juta per RT.
Kutai Timur memiliki sebanyak 1.650 RT tersebar di 141 wilayah terdiri dari 139 desa dan dua kelurahan tersebar di 18 kecamatan.
Besaran alokasi Bankeususdes dikelola pemerintah desa dan kelurahan disesuaikan jumlah RT di wilayahnya. Pada tahap pertama Bankeususdes dialokasikan melalui APBD Kutai Timur 2025 senilai Rp165 miliar untuk 1.650 RT.
Kemudian tahap kedua dialokasikan Rp150 juta per RT senilai Rp247,5 miliar di APBD Perubahan 2025. Dalam setahun, total Bankeudes digelontorkan senilai Rp412,5 miliar.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa maka setiap RT dapat mengajukan dan melaksanakan program kegiatan di wilayahnya dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan.
Program dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi pemenuhan infrastruktur di lingkungan RT, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, serta melakukan intervensi dalam penurunan angka stunting.
“Setiap RT akan merencanakan program apa saja yang akan digunakan untuk kemajuan di wilayahnya, dan itu semua diatur dalam Perbub Nomor 13 Tahun 2025,” ucap Basuni.
Meskipun anggaran tersebut sudah disiapkan, pencairannya tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan tertentu oleh masing-masing desa. Salah satunya, kata Basuni, yakni adanya dokumen perencanaan yang disusun oleh RT dan disetujui oleh pemerintah desa.
“Pencairan dana ini memang tergantung pada permintaan dari desa, apakah perencanaan dan anggaran mereka sudah disahkan oleh Kepala Desa atau belum,” beber Basuni.
Selain itu, program ini juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan tenaga pendamping untuk setiap RT. “Setiap tenaga pendamping bertugas menangani 10 RT. Tugasnya memantau penggunaan dana, mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” jelas Basuni.
Tenaga pendamping RT memiliki peran penting untuk memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. (adv/ute)
![]()












