BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TA (24 tahun) ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung pada Selasa, 18 November 2025. Dia dibekuk polisi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan peredaran sabu di kawasan tersebut. “Kami menerima laporan sekitar pukul 13.00 WITA, kemudian anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba Polres Berau kemudian mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 WITA. Proses penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT dan warga setempat.
Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu. Adapun barang bukti yang disita meliputi dua bungkus besar sabu dengan total berat bruto 82,38 gram, dua lembar kresek hitam, satu unit timbangan digital merek Harnic, satu kotak timbangan, satu unit sepeda motor warna hitam, serta satu unit handphone warna silver. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Berau untuk pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” paparnya. (*)
Sumber: Humas Polres Berau Editor: Sayuti Ibrahim
![]()












