DaerahKriminalNusantara

Berkas Perkara Pembunuhan di Muara Kate Dilimpahkan ke Kejari Paser 

GROGOT, KASAKKUSUK.com – Kasus pembunuhan dilakukan pria berinisial MT (53 tahun) terhadap Rusel (60 tahun) dan percobaan pembunuhan terhadap AN (55 tahun) di Dusun Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser pada 15 November 2024 lalu, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan kasus tersebut telah memasuki tahap P21 atau berkas perkara lengkap. Kini kasusnya telah resmi dilimpahkan dan diproses secara hukum oleh Kejari Paser. “Kasus pembunuhan di Muara Kate sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Elnath pada Rabu, 19 November 2025.

Setelah penyelidikan intens, polisi berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menyeret tersangka ke meja hijau. Polisi menemukan pakaian korban yang bercak darah, handphone milik para saksi, serta pakaian milik tersangka yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan,” ucapnya.

Mengenai hal ini, AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mewakili Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan, Polres Paser berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. (*)

Sumber: Humas Polres Paser  Editor: Sayuti Ibrahim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: