SAMBOJA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial S (42 tahun) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Samboja lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan dengan membobol rumah warga di RT 002 Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini dilaporkan pada 14 November 2025 setelah korban mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang.
Korban melaporkan bahwa pencurian terjadi pada Sabtu, 25 Oktober 2025 saat ia meninggalkan rumah sejak pukul 06.00 WITA. Ketika kembali pada pukul 17.30 WITA bersama saksi, kondisi kamar sudah berantakan. Pelaku diduga masuk melalui dinding belakang rumah dengan cara merusak konstruksi kayu bagian dapur.
Sejumlah barang yang hilang antara lain satu unit laptop HP warna silver, tas ransel hitam, perhiasan emas Antam seberat 40 gram, serta uang tunai Rp2,5 juta yang disimpan dalam tabungan anak.
Rekaman CCTV milik ketua RT setempat menunjukkan seorang pria keluar dari rumah korban sambil membawa tas laptop.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku S diketahui warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop HP silver, sebuah tas ransel hitam, 1 tas selempang Polo Zada, Pakaian yang digunakan saat kejadian dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion KT 4371 YF yang digunakan pelaku.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Sarlendra.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ucap Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra. (*/ute)
![]()












