SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Kutai Timur (Kutim), Masrianto Suriansyah menegaskan semua pengadaan barang dan jasa menggunakan dana pemerintah wajib diumumkan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Regulasi ini, kata dia, diberlakukan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia jasa.
Masrianto bilang kewajiban tersebut telah diatur secara spesifik dalam ketentuan pengadaan pemerintah. “Untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah itu wajib semua ditayangkan pada RUP,” kata Masrianto dihubungi KASAKKUSUK.com pada Sabtu, 15 November 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut tertuang dalam pasal khusus dalam Peraturan Presiden mengatur mekanisme penyampaian RUP.
“Jadi memang sudah tidak ada tawar-menawar, kalau di pemerintah itu semua wajib di RUP disampaikan,” tegas birokrat bergelar insinyur ini.
Meski demikian, SKPD masih dibolehkan menggunakan media tambahan untuk menginformasikan rencana pengadaan kepada publik. “Jika ada SKPD yang ingin mengumumkan atau menyampaikan informasi memakai media lain juga tidak disalahkan, diperbolehkan, silakan,” jelas Masrianto biasa disapa Rian.
Namun dia menekankan publikasi tambahan tersebut tidak menggugurkan kewajiban utama untuk menayangkan data pengadaan pada RUP. “Tapi dalam pengadaan barang jasa yang bersumber dari dana pemerintah semua wajib tayang pada RUP,” papar Rian.
Dia menjelaskan sistem RUP dan SPSE dirancang agar penyedia jasa dapat mengakses informasi secara real-time dan mempersiapkan diri mengikuti proses pengadaan sesuai bidang usaha mereka. “Penyediaan jasa harus stand by terus, stand by di sistem. Artinya di situ kan update terus,” paparnya. Sistem berbasis digital ini juga disebut sebagai langkah untuk meminimalisasi tatap muka dan mencegah praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan.
Meski prinsip pengadaan elektronik diutamakan, komunikasi antara penyedia dan SKPD tetap diperbolehkan dalam batas tertentu.
“Kalau ada tatap muka antara pihak penyedia yang punya jasa dengan pihak yang akan memakai, itu dibolehkan,” kata Rian. Namun dia menegaskan tidak ada kewajiban bagi SKPD untuk memberikan pemberitahuan khusus kepada penyedia tertentu.
“Kepala SKPD tidak punya kewajiban untuk setiap paket saya umumkan di koran ini atau saya umumkan di media ini,” papar Rian.
Dia menambahkan penyedia jasa harus bersikap proaktif dalam memantau RUP dan mempersiapkan diri. Dia juga menyampaikan adanya pengecualian pada jenis pengadaan khusus, seperti yang terkait keamanan negara, yang dapat tidak diumumkan sesuai situasi dan tingkat kerahasiaan. Meski begitu, mekanisme koordinasi tetap berjalan. “Tetap pasti koordinasi karena semua pengadaan satu sistem,” ucapnya. (adv/ute)
![]()












