SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Jumeah mengungkapkan pihaknya telah mencatat kemajuan signifikan dalam perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayahnya.
Pihaknya menargetkan perekaman KTP fisik mencapai 98 persen dari jumlah wajib KTP pada akhir tahun ini. Menurutnya capaian perekaman KTP fisik di Kutai Timur sudah berada di angka cukup baik.
“Target kita itu 98 persen dari jumlah wajib KTP. Kami berharap angka ini bisa tercapai, meskipun nanti hasil finalnya akan terlihat setelah rapat koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Jumeah kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Jumat, 14 November 2025.
Dia bilang fokus utama Disdukcapil untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, termasuk meluncurkan program isbat nikah dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Dia menyebutkan target 98 persen perekaman KTP fisik sebenarnya terdapat penurunan angka dibanding sebelumnya yakni 99,8 persen. “Mungkin ada sedikit penurunan dari angka sebelumnya yang mencapai 99,8 persen, karena ada deteksi baru di pusat terkait warga luar yang pindah ke Kutim dan melakukan perekaman KTP,” beber Jumeah.
Karena itu, pihaknya berfokus pada penyempurnaan data kependudukan di sistem pusat. Dikemukakan pula sistem baru yang terintegrasi dengan pusat memudahkan pencatatan data kependudukan, termasuk bagi warga yang pindah dari luar daerah.
“Misalnya, jika seseorang dari Sulawesi pindah ke Kutim dan melakukan perubahan KTP, maka data tersebut langsung tercatat di pusat. Jadi, meskipun tidak setiap orang pindah KTP, banyak yang memilih untuk memperbarui KTP mereka sesuai domisili baru,” tutur Jumeah.
Isbat Nikah
Selain fokus pada perekaman KTP, Disdukcapil Kutai Timur juga melaksanakan berbagai program sosial untuk memperbaiki administrasi kependudukan di wilayah tersebut. Salah satu program yang dijalankan adalah isbat nikah bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama Kutai Timur.
Jumeah menjelaskan pentingnya program ini untuk memberikan akses lebih kepada pasangan yang menikah secara siri.
“Program isbat nikah ini sangat membantu bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki dokumen resmi. Setelah proses isbat nikah, pasangan tersebut bisa mengubah status pernikahan di KTP mereka, serta mengurus akta kelahiran anak,” jelasnya.
Program ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2025 di beberapa kecamatan, termasuk Teluk Pandan dan Sangatta Utara. “Ini sangat bermanfaat, terutama bagi pasangan yang tidak memiliki akta nikah atau akta kelahiran anak,” imbuh Jumeah.
Dengan tercatatnya pernikahan secara sah, lanjut dia, pasangan suami istri tentu memperoleh akses terhadap sejumlah layanan publik. Mulai pembaruan kartu keluarga, KTP, penerbitan akta kelahiran anak hingga kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan. “Kalau semula berstatus anak ibu, setelah isbat nikah berubah jadi anak sah secara hukum,” lanjutnya.
Adapun berkas disiapkan meliputi fotokopi KTP dan kartu keluarga masing-masing; akta cerai dan akta kematian bagi peserta berstatus janda atau duda. Semua dokumen harus bermeterai dan distempel di Kantor Pos. (adv/ute)
![]()












