SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau mengatakan pihaknya akan segera menjadwalkan tripartit untuk memediasi perselisihan antara PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan dua karyawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masing-masing Heri Irawan dan Mas Hudi serta seorang lagi dikenai sanksi teguran berupa Surat Peringatan Ketiga (SP3) yakni Edi Purwanto.
Pasalnya ketiga operator ini sebelumnya mengklaim dikenai sanksi karena berkaitan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA).
“Kami akan jadwalkan tripartit. Karena kami telah mengeluarkan anjuran untuk kembali pekerjakan Heri Irawan yang telah di-PHK,” kata Roma Malau kepada KASAKKUSUK.com usai menghadiri pertemuan mediasi dipimpin Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman di Pemkab Kutai Timur pada Kamis, 13 November 2025.
Adapun pertemuan tripartit digelar atas instruksi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman kepada Disnakertrans.
Dalam pertemuan, Roma Malau mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat anjuran untuk kembali mempekerjakan Heri Irawan yang terkena PHK.
“Memang secara prosedur itu yang pertama balas dulu baru tripartit. Tapi ketika kami sudah tripartit tidak diindahkan anjuran kami maka boleh ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” ucap Roma dalam pertemuan dihadiri
Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi; dan Manager HC Site PT PAMA Distrik KPCS, Tri Rahmat serta sejumlah pimpinan Serikat Pekerja (SP) sebagai kuasa masing-masing karyawan.
Mereka adalah Ketua DPC PPMI Kabupaten Kutai Timur, Tabrani Yusuf kuasa dari Edi Purwanto; Ketua FPBM KASBI, Yohakim kuasa dari Imade Febri Indra Jaya; Ketua SP PAMA Site KPCS, Edi Nurcahyono mendampingi Heri Irawan.
Roma menegaskan dalam anjuran tersebut, Distransnaker meminta PAMA agar meninjau ulang penggunaan jam OPA.
“Kami minta tinjau kembali jam OPA. Jam kerja disesuaikan dengan hak para karyawan dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama). Kalaupun itu nantinya harus dilaksanakan, diharapkan anjuran itu disosialisasikan dulu baru masukkan di PKB berikutnya,” harap Roma Malau.
Dia juga membacakan empat poin hasil keputusan dalam pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti Distransnaker dalam tripartit nanti.
Pertama, kata dia, Bupati meminta Distransnaker memediasi tiga pekerja dengan PT PAMA. Kedua, Distransnaker bertugas menjembatani semua pihak.
Ketiga, soal iuran Serikat Pekerja (SP) PAMA yang dibayar Edi Purwanto dengan potong gaji namun yang bersangkutan ternyata bukan anggota. Keempat soal evaluasi penggunaan jam OPA.
Usai pertemuan itu, manajemen perusahaan diwakili Manager HC Site PT PAMA Distrik KPCS, Tri Rahmat menyatakan siap hadir dalam tripartit nanti. “Kalau tripartit kami pasti hadir,” kata Tri Rahmat.
Kasus perselisihan hubungan industrial bermula dari adanya karyawan diskorsing PHK yakni Heri Irawan lantaran menolak memakai jam OPA di luar jam kerja. Menurutnya, penggunaan jam OPA di luar jam kerja melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tak lama berselang, Heri Irawan di PHK sepihak per tanggal 22 Oktober 2025.
Meski begitu, Heri Irawan mengaku menolak menandatangani surat PHK yang disodorkan manajemen perusahaan. Sebab kasus dihadapinya dengan perusahaan masih dalam status perselisihan hubungan industrial yang masih dalam proses mediasi Distransnaker Kutai Timur.
Sedangkan operator Edi Purwanto mengaku menjadi korban penggunaan jam OPA lantaran diberi SP3 oleh perusahaan. Keluarnya SP3 tersebut, menurutnya, lantaran pihak perusahaan menganggap dirinya lalai akibat waktu tidurnya kurang dari 5 jam 31 menit berdasarkan hasil record jam OPA.
“Sistem monitoring melalui jam tangan OPA yang memantau aktivitas kita mulai pukul 21.00 WITA hingga bangun pukul 04.00 WITA tentu menimbulkan dampak signifikan terhadap kehidupan pribadi dan hak asasi pekerja,” ungkapnya.
Edi Purwanto lalu menyampaikan surat pengaduan ke Distransnaker Kutai Timur pada Rabu siang, 8 Oktober 2025.
“Penggunaan jam tangan OPA melanggar privasi dan hak asasi manusia. Terutama dalam hal mengatur kehidupan pribadi karyawan di luar jam kerja. Sebab jam OPA dipakai pada saat karyawan berada di rumah. Kalau di kantor jam dilepas,” lanjutnya.
Dia mengaku telah mengalami kerugian finansial akibat sistem ini. Sebab sejak Mei hingga sekarang ini dia mengaku dipulangkan dari tempat kerja karena kualitas tidur yang tercatat dalam sistem OPA selalu dianggap tidak mencukupi.
Sebagai ayah dari bayi dan kepala keluarga, Edi Purwanto menjelaskan pola tidur tidak teratur akibat merawat bayinya di malam hari mempengaruhi hasil monitoring OPA, yang berdampak langsung pada penghasilannya.
“Jika anak kita yang masih bayi terbangun tengah malam, apakah kita tidak dibolehkan membantu istri mengurus anak? Tapi di sisi lain saat jam tidur saya terganggu dampaknya adalah jam tidur tidak terpenuhi dan saya tidak bisa masuk kerja,” keluhnya.
Dalam pengaduannya, Purwanto meminta Distransnaker Kutai Timur untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan penggunaan jam tangan OPA di PT PAMA. Tujuannya agar penerapan sistem OPA dapat lebih manusiawi tanpa mempertimbangkan kondisi karyawan saat berada di rumah.
Selain itu, dia juga meminta agar Distransnaker memberikan edukasi kepada perusahaan mengenai hak-hak pekerja dan keseimbangan kehidupan kerja-pribadi dan menetapkan panduan yang jelas mengenai batas-batas monitoring pekerja yang tidak melanggar hak asasi manusia. (adv/ute)
![]()












