NusantaraRagam

Kunjungi Samarinda, Pemkab Mempawah Diminta Replikasi Program Unggulan

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar kunjungan kerja ke Pemkot Samarinda.

Kunjungan dalam rangkaian studi tiru ini dipimpin Bupati Mempawah, Erlina dan diterima  Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Ruang Integritas Inspektorat Kota Samarinda, Jalan Dahlia pada Selasa siang, 11 November 2025.

Dalam pertemuan itu, Bupati Erlina menjelaskan kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat dan mempelajari langsung berbagai program pembangunan yang telah dilaksanakan Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Wali Kota Andi Harun.

Erlina mengaku terkesan dengan progres pembangunan Samarinda yang berjalan sangat pesat.
Dia menyadari dari sisi jumlah penduduk dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Mempawah tak sebanding dengan Samarinda.

Namun menurut dia, tetap ada program yang bisa dipelajari dan kelak diadaptasi oleh Pemkab Mempawah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyambut baik maksud tersebut. Ia bilang seluruh program telah dijalankan Pemkot Samarinda dapat dicontoh atau direplikasi.

Menurutnya, program yang terbukti berhasil justru lebih mudah untuk diadopsi oleh daerah lain. Hal tersebut, kata dia, bukan sesuatu yang tabu, selama ada komunikasi, kerja sama, dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antarpemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Samarinda seluas 30 hektare yang saat ini telah mencapai sekitar 40 persen.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda membangun 10 insenerator komunal di seluruh kecamatan. Insinerator yang digunakan dilengkapi teknologi subcritical hydrolysis yang memungkinkan proses pembakaran tanpa menghasilkan asap, berbeda dari insenerator konvensional.

Hasil pembakaran bahkan dapat diolah menjadi batako yang dapat dimanfaatkan pemerintah maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar lokasi.

Dari sepuluh unit insenerator, enam di antaranya telah siap beroperasi. Pembangunan fasilitas ini menelan anggaran sekitar Rp28 miliar dengan kapasitas pemrosesan sampah mencapai 10 ton tiap empat jam.

Pemerintah menarget pengoperasian dua shift terlebih dahulu, sehingga dapat menghasilkan sekitar 20 ton setiap hari sebagai upaya menangani timbunan sampah di Samarinda yang mencapai 600 ton per hari.

Tak cuma itu, Andi Harun juga menyampaikan upaya Pemkot dalam meningkatkan akurasi data terkait perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembagian pajak daerah dengan provinsi, hingga Dana Alokasi Umum (DAU).

Kata dia, selama ini daerah cenderung menerima angka dari pemerintah provinsi tanpa mengevaluasi dasar perhitungannya.

Melalui sistem satu data yang sedang dibangun, Pemkot Samarinda ingin memastikan setiap penerimaan dan pembagian dana berbasis data valid.

Selain itu, Pemkot Samarinda juga tengah mengembangkan sistem kebijakan berbasis data bersama mitra teknologi dari Singapura yang ditarget rampung pada 2026.

Sistem ini diklaim menjadi salah satu yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu membuat setiap keputusan anggaran lebih tepat sasaran.

Selain itu, Andi Harun juga menyampaikan mengenai program peningkatan retribusi parkir. Dia menyebut hampir di seluruh daerah, retribusi parkir merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rawan kebocoran.

Untuk menutup potensi kebocoran tersebut, Pemkot Samarinda tengah mendorong penerapan sistem pembayaran parkir secara elektronik. Untuk saat ini, seluruh lokasi parkir di area mall sudah menggunakan pembayaran secara elektronik dan ke depannya juga akan memberlakukannya di seluruh area publik, termasuk di tepi-tepi jalan, sehingga tidak ada lagi parkir liar.

Andi Harun juga menekankan pentingnya pendataan, penataan dan pengelolaan aset daerah. Aset-aset tersebut harus didata untuk ditata dan dipelihara. JIka ada pihak yang ingin menggunakannya, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan sistem sewa. Menurut dia, hal tersebut tentu akan meringankan beban biaya perawatan yang ditanggung oleh pemerintah dearah.
Ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak dapat dilakukan dengan langkah instan, melainkan melalui perbaikan bertahap, penguatan data, dan optimalisasi kewenangan dimiliki.

“Prinsip utamanya harus mengutamakan kemampuan masyarakat sebelum melakukan penyesuaian pajak,” paparnya. (*/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: