PERLINDUNGAN sosial bagi guru honor yang selama ini menjadi salah satu isu penting dalam sektor pendidikan nasional masih sangat perlu keseriusan penanganan dari pemerintah.
Oleh: Sheila Nurfadilla Sari
Perlindungan sosial sebagai bentuk upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin agar setiap warga negara termasuk guru honor memiliki jaminan atas kesejahteraan dasar, keamanan kerja, serta perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi.
Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, jaminan ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, status sebagai ASN PPPK memberikan kepastian hukum, hak atas gaji dan tunjangan sesuai regulasi, serta kesempatan pengembangan karier.
Hingga awal 2024, lebih dari 800 ribu guru honor telah berhasil diangkat menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui berbagai tahap seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Program ASN PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 menjadi tonggak penting dalam reformasi kebijakan tenaga pendidik.
Melalui kebijakan ini, guru honor yang sebelumnya tidak memiliki jaminan pekerjaan kini dapat memperoleh status kepegawaian yang lebih pasti serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berupaya menyesuaikan formasi dan anggaran agar proses pengangkatan PPPK dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan tanpa membebani fiskal negara.
Berdasarkan data dikutip dari sewaktu.id pada 22 Oktober 2025, masih terdapat sekitar 1,2 juta guru honor yang belum terakomodir.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan model kebijakan inkremental, yakni perubahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.
Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan pendidikan terus diperkuat agar proses pendataan dan verifikasi guru honor berjalan lebih akurat.
Bagi guru yang bekerja di sekolah swasta, pemerintah tengah menjajaki mekanisme kemitraan dengan pihak yayasan dan lembaga pendidikan agar dapat memperluas cakupan perlindungan sosial.
Salah satu langkah yang sedang dikaji adalah pemberian subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-negeri, serta penyediaan program pelatihan dan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan peluang mereka dalam seleksi ASN PPPK.
Pihak yang mengkaji Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), koordinator kebijakan dan pelaksanaan teknis;
2. Kemendikbudristek, pendataan sasaran guru dan integrasi dengan program kesejahteraan;
3. BPJS Ketenagakerjaan, pengelolaan data dan sistem iuran;
4. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengaturan sumber dan alokasi anggaran.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PAN-RB juga terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan ini.
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh guru honor, baik di sekolah negeri maupun swasta, dapat memperoleh hak dan perlindungan yang layak sesuai prinsip keadilan sosial.
Meskipun prosesnya belum sempurna, namun langkah yang telah dilakukan menunjukkan arah kebijakan yang positif. Dengan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan, diharapkan tidak ada lagi guru honor yang bekerja tanpa kepastian dan perlindungan sosial di masa mendatang.(*)
*Penulis adalah Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman, Samarinda.
![]()












