KEMAJUAN teknologi di Indonesia melaju pesat. Namun di balik segala kemudahan digital, banyak lansia yang justru harus berjuang memahami dunia baru yang serba online atau daring.
Dari urusan administrasi, layanan kesehatan, hingga perbankan. Semua kini bisa dilakukan lewat ponsel. Tapi bagi mereka yang tumbuh di era tanpa internet, perubahan ini bukan hal mudah.
Oleh: Regita Eleonora Andreas
Bagi banyak lansia, teknologi bukanlah teman yang mudah dipahami. Mereka sering kebingungan saat harus mengisi data di aplikasi, memverifikasi akun lewat email, atau menerima pesan mencurigakan di WhatsApp.
Tak sedikit pula yang menjadi korban penipuan digital entah karena rasa percaya yang tinggi atau kurangnya pemahaman tentang keamanan siber. Fenomena ini bukan sekadar asumsi, data juga menunjukkan kesenjangan yang nyata.
Menurut Kementerian Kominfo (2023), kelompok usia 55 tahun ke atas memiliki skor literasi digital terendah, hanya 3,22 dari 5.
BPS (2023) mencatat hanya 25 persen lansia yang aktif menggunakan internet, sementara survei Katadata Insight Center (2022) menemukan 67 pesen lansia pernah menerima pesan hoaks atau tautan penipuan.
Angka-angka ini menegaskan bahwa akses digital di kalangan lansia bukan hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga ketimpangan sosial dan kebijakan publik yang belum memadai.
Padahal, dua undang-undang penting UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi belum mengatur secara khusus perlindungan digital bagi lansia.
Akibatnya, mereka seperti “berjalan sendiri” di dunia digital yang serba cepat, tanpa payung hukum yang cukup kuat untuk melindungi dari risiko seperti penipuan, penyalahgunaan data, hingga eksploitasi daring.
Kesenjangan ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sudah saatnya negara hadir lewat kebijakan perlindungan lansia di ruang digital, misalnya dengan:
1. Membentuk regulasi khusus yang mengatur hak lansia di dunia digital serta perlindungan dari penipuan daring;
2. Menjalankan program literasi digital untuk lansia, bekerja sama dengan Kominfo, Kemensos, dan komunitas lokal;
3. Mendesain layanan publik yang ramah lansia, dengan tampilan sederhana dan bantuan petugas digital di kantor pemerintahan maupun bank.
Tanpa langkah konkret seperti ini, kesenjangan digital akan terus melebar dan lansia akan semakin terpinggirkan dari arus kemajuan.
Selain pemerintah, keluarga dan komunitas juga punya peran penting. Mereka bisa menjadi “penjembatan” antara teknologi dan lansia membantu mengenali hoaks, mengajarkan cara menggunakan aplikasi, atau sekadar mendampingi saat bertransaksi digital.
Transformasi digital seharusnya tidak meninggalkan siapa pun, termasuk mereka yang telah lebih dulu berjasa di masa lalu.
Melindungi lansia di dunia digital bukan hanya soal keamanan, tapi juga soal menghargai hak mereka untuk tetap terhubung dan terlindungi di era modern. Karena di balik setiap kemajuan teknologi, seharusnya ada ruang bagi empati dan keberpihakan pada mereka yang paling rentan.(*)
*Penulis adalah Mahasiswa S1 Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mulawarman Samarinda.
![]()












