BERAU, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial SAM (33 tahun) diamankan di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau sekitar pukul 00.20 WITA pada Selasa, 28 Oktober 2025
Dia ditangkap karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Pelaku kini dijadikan tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan diduga terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Dari hasil penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram.
“Selain sabu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi,” beber AKP Agus Priyanto.
Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam skala menengah di wilayah Sambaliung.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda di Bumi Batiwakkal,” ucap AKP Agus Priyanto. (*/ute)
![]()












