SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja rentan.
Sekitar 19 ribu pekerja rentan di Samarinda telah mendapat perlindungan sosial dari Pemkot melalui bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Hal ini terungkap saat Rapat Verifikasi Data dan Penyerahan Santunan bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda berlangsun di Ruang Rapat Bankaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Kepala Disnaker, Yuyum Puspitaningrum menjelaskan rapat ini menjadi langkah strategis dalam memastikan verifikasi dan validasi data pekerja rentan agar program perlindungan sosial ketenagakerjaan berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Pekerja rentan adalah kelompok masyarakat dengan risiko sosial, ekonomi, dan pekerjaan yang tinggi, seperti pekerja informal, petani, nelayan, pedagang kecil, hingga buruh harian lepas,” tutur Yuyum.
Dia bilang, melalui proses verifikasi ini, bantuan dan santunan diharapkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. “Dengan adanya perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan, risiko yang dihadapi para pekerja rentan dapat diminimalisir,” ujarnya.
Yuyum juga menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala agar seluruh program perlindungan sosial mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Samarinda.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Budi Wahyudi hadir dalam rapat tersebut mengapresiasi komitmen Pemkot Samarinda dalam melindungi pekerja rentan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Samarinda yang telah memberikan perlindungan kepada sekitar 19 ribu pekerja rentan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah dalam mencegah dan meminimalisir potensi kemiskinan,” tutur Budi Wahyudi.
Sebagai bentuk kepedulian nyata, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan santunan secara simbolis.
Santunan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris almarhum Bambang Irawan. Sementara santunan jaminan kecelakaan kerja dan beasiswa diserahkan kepada ahli waris almarhum Ardiansyah. Keduanya merupakan pekerja rentan asal Kota Samarinda.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Samarinda dalam menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja, terutama mereka yang berada pada sektor informal dan berisiko tinggi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perikanan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfo, dan para camat serta lurah se-Kota Samarinda. (*/jib)
![]()












