SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Jatanras Polresta Samarinda bersama Polsek Muara Badak dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor terjadi di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Gang Jambu 6, Kota Samarinda, pada Jumat sore, 24 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa berinisial A (21 tahun), warga Kecamatan Muara Badak yang kehilangan sepeda motor Yamaha warna hitam KT 4043 CAI miliknya.
Saat kejadian, korban memarkirkan kendaraannya di depan kontrakan dalam keadaan terkunci stang. Namun ketika hendak digunakan, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta dan melaporkan kasus itu ke Polresta Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan pelaku menggunakan modus dengan menggandakan atau menduplikat kunci kendaraan korban. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui pelaku berpindah-pindah tempat hingga ke Balikpapan.
“Awalnya tim kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Muara Badak. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui ia telah melarikan diri ke Balikpapan,” beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.
Berkat koordinasi cepat antara ketiga satuan, maling motor berinisial CI (37 tahun) berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Petugas juga berhasil menyita sebuah BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
“Sinergitas lintas satuan menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan ini. Kami mengapresiasi kerja sama solid antara Unit Jatanras Polresta Samarinda, Polsek Muara Badak, dan Jatanras Polda Kaltim yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu singkat,” kata Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/ute)
![]()












