PASER, KASAKKUSUK.com – Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser menangkap pria berinisial J (35 tahun) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku dibekuk Tim Elang di Desa Rangan Timur, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser sekitar pukul 18.55 WITA pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penangkapan berawal dari pengembangan informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,48 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya uang tunai Rp400 ribu, ponsel merk Vivo V29, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
Kapolres Paser melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan oleh tersangka saat dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Suradi.
Tersangka J merupakan warga Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, yang bekerja sebagai sopir.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Paser melalui Tim Elang Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Paser.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tutur Kasat Resnarkoba, AKP Suradi. (ute)
![]()












