SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Ratusan pedemo berasal dari sejumlah kecamatan di Kutai Timur menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kutai Timur di kawasan perkantoran Bukit Pelangi Sangatta berlangsung 14.40 WITA pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Mereka membawa dua lembar spanduk bertuliskan, “Copot BPKAD dan Bappeda Kutai Timur, begal aspirasi masyarakat kecil. Usut kasus korupsi elite politik di Kutim. Ganti dan evaluasi seluruh dinas yang kerjanya tidak pro rakyat”.
Kemudian spanduk lainnya tertulis, “Yang diusulkan rakyat tidak diakomodir yang tidak diusulkan malah terbit. Aneh bin nyata kelakuan para mafia anggaran di Kutai Timur”.
Sejumlah pedemo berorasi bergantian. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Ego mengungkap sejumlah usulan masyarakat di kecamatan tidak diakomodir dalam APBD Perubahan 2025.
Padahal, kata dia, usulan itu telah disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dan reses anggota DPRD Kutai Timur.
Bahkan dia mengaku sejumlah usulan dimaksud telah didisposisi Bupati Kutai Timur, Ardiansyah. Namun saat di-input oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), usulan itu malah hilang.
“Tolong bupati luruskan semua oknum pejabat Kutai Timur yang main proyek. Karena lain diusulkan masyarakat tapi lain pula paket dikerjakan di kecamatan,” katanya berapi-api. “Ratusan paket ditumpuk di kecamatan dan dikerjakan oknum tertentu. Padahal semua paket itu tidak diperlukan masyarakat,” tegas Ego.
Tak cuma itu, dia juga menyampaikan 13 tuntutan yang harus diakomodir dan diteken anggota DPRD Kutai Timur. “Jika DPRD tak mau memperjuangkan, mengakomodir dan menindaklanjuti tuntutan ini maka kami siap memboikot Musrenbang dan reses DPRD di seluruh kecamatan,” ucap Ego.
Adapun 13 poin tuntutan dibacakan Kevin Prayogo untuk diteken Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi dan pimpinan fraksi yakni:
1. Menuntut DPRD Kutai Timur mengevaluasi anggaran 2025 dan memboikot anggaran 2026 yang tidak pro rakyat dan tidak bersumber dari permintaan rakyat kepada Bupati maupun DPRD secara langsung dan pengadaanya tidak melalui proses perencanaan dan tidak terdata di Bappeda untuk menghindari penggunaan anggaran tidak bertanggungjawab dengan modus usulan fiktif yang hanya terkoneksi di OPD pelaksana;
2. Menuntut Bupati Kutai Timur untuk mencopot, mengganti, dan mengevaluasi seluruh jajaran di bawahnya. Dalam hal ini, TAPD yakni Sekda, BPKAD, Bappeda, Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa, serta seluruh kepala dinas berada di bawahnya. Karena membuat program yang tak pro-rakyat. Di mana program prioritas banyak yang tidak diakomodir namun di sisi lain banyak program yang turun tanpa diminta dan bertumpuk dalam lokasi tertentu;
3. Menuntut pemerintah daerah segera merapikan tata kelola CSR. Karena masyarakat di kecamatan dan desa selama ini tidak melihat tata kelola CSR yang menyentuh langsung masyarakat;
4. Menolak seluruh program yang tidak bersumber dari aspirasi masyarakat yang telah disetujui dan dijanjikan Bupati. Kami menduga program yang tidak melalui persetujuan Bupati dan permintaan rakyat, maka program tersebut terindikasi diada-adakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
5. Kami minta seluruh data program pembangunan dan proyek tahun 2025 dibuka ke publik dan datanya disajikan per kecamatan dan per desa;
6. Mempercepat dan memprioritaskan pembangunan fasilitas umum di daerah pesisir dan pelosok;
7. Menolak terjadinya utang daerah terhadap pembayaran program yang berjalan sebab bagi kami hal itu merupakan ketidakprofesionalan perangkat kerja daerah sehingga rawan dijadikan modus pengadaan program sengaja dikondisikan melebihi kemampuan anggaran daerah namun akan tetap dibayar di tahun anggaran selanjutnya;
8. Menuntut agar penerimaan karyawan melalui Distransnaker untuk mengetahui dan menjamin ketersediaan lapangan kerja di Kutai Timur, terutama warga lokal dan mempertegas peraturan terkait perlindungan tenaga kerja;
9. Menuntut penutupan tempat hiburan atau prostitusi ilegal dan menerbitkan Perda anti minuman keras karena berpotensi menyebabkan prilaku kriminal dan mengancam masa depan generasi muda;
10. Mengubah tata ruang kewilayahan terutama terhadap lahan masyarakat yang bersinggungan dengan kawasan HGU dan kawasan hutan;
11. Menuntut pemerintah pusat dalam hal ini penegak hukum untuk memeriksa seluruh tim TAPD daerah dan seluruh kepala dinas yang kami anggap memonopoli anggaran dan membuat program yang tidak pro-rakyat serta terkesan diada-adakan;
12. Kami masyarakat Kutai Timur menolak tata cara pengawasan dilakukan Inspektorat Kutai Timur, di mana pemeriksaan desa-desa itu terkesan dipilah-pilah, namun dalam laporannya katakan 99 persen semuanya bersih. Kami menginginkan agar pemeriksaan desa dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan laporan hasil pemeriksaannya bisa diakses secara digital oleh seluruh masyarakat; dan
13. Kami menuntut agar DPRD Kutai Timur lebih teliti dan cermat dalam mengawasi, memilah dan memeriksa seluruh program disusun oleh tim TAPD Kutai Timur.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan kembali turun dengan jumlah massa lima kali lipat dan memboikot seluruh program 2026,” ucap Kevin Prayogo.
Mendengar tuntutan ini, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi berjanji untuk menindaklanjutinya. Tak hanya itu, dia juga tampak menandatangani tuntutan tersebut bersama sejumlah anggota dewan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari TAPD. (ogy/ute)
![]()












