SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan barang dan uang puluhan juta rupiah yang terjadi di wilayah Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial A (60 tahun) meminta pelaku R (35 tahun) yang berprofesi sebagai sopir, untuk memesan sejumlah pipa besi di kawasan ruko Jalan Juanda. Setelah korban mentransfer uang sebesar Rp77.844.000 sesuai jumlah pesanan, pelaku diminta mengantarkan barang tersebut ke perusahaan tujuan. Namun, usai menerima pembayaran, pelaku menghilang dan tidak lagi merespons saat dihubungi korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran sekitar pukul 23.00 WITA pada Sabtu, 25 Oktober 2025
Sebagai barang bukti, petugas berhasil menyita 40 buah pipa besi serta dua lembar kwitansi pemesanan penjualan. Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan menyampaikan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. “Pelaku diamankan bersama barang bukti, dan saat ini proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Kapolsek AKP Wawan Gunawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (jib/ute)
![]()












