DaerahKorporasiNusantara

Jam OPA “Makan” Korban, Karyawan PAMA Tolak PHK Sepihak

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kebijakan penggunaan jam tangan tangan pintar jenis Operator Performance Assessment (OPA) terhadap karyawan bekerja sebagai operator PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kini “makan” korban.

Korbannya adalah Heri Irawan yang sedari awal menolak mengenakan jam OPA sejak diterapkan dalam setahun terakhir.

Dampaknya, dia harus kehilangan pekerjaan lantaran pihak perusahaan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap dirinya sejak 22 Oktober 2025.

Heri Irawan mengaku menolak menandatangani surat PHK yang disodorkan manajemen perusahaan padanya kala itu.

Sebab kasus dihadapinya dengan perusahaan masih dalam status perselisihan hubungan industrial yang masih dalam proses mediasi Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kutai Timur.

Ironisnya, dalam proses mediasi dilakukan pada awal Oktober 2025 lalu hingga kini, anjuran resmi yang seharusnya keluar setelah mediasi belum juga diterbitkan Distransnaker.

Meskipun dalam mediasi, Distransnaker secara verbal menganjurkan agar perusahaan agar kembali mempekerjakan Heri Irawan.

“Sampai Jumat (17 Oktober 2025) kemarin saya tanya ke Serikat Pekerja, ternyata surat anjuran dari Distransnaker belum keluar. Perusahaan tetap memutuskan terminasi,” beber Heri Irawan kepada wartawan pada Rabu malam, 23 Oktober 2025.

Kronologi PHK, menurut Heri, dimulai pada 20 Oktober 2025 lalu ketika dia menerima pesan WhatsApp dari pihak management perusahaan. Dia diminta menghadap ke mess keesokan harinya untuk melengkapi administrasi PHK.

“Saya tanya balik ke manajemen, ‘Loh Pak, saya ‘kan masih dalam proses perselisihan. Kok sampean keluarkan surat PHK? Setahu saya menurut undang-undang ketenagakerjaan, PHK hanya dapat dilakukan oleh lembaga perselisihan hubungan industrial,'” ujar Heri

Pada 21 Oktober pukul 18.00 WITA, dia menghadap ke mess dan bertemu dengan manajemen perusahaan. Pertemuan berlangsung singkat, sekitar 3 hingga 4 menit. Perusahaan menyerahkan surat PHK dan perhitungan pesangon.

“Mereka bilang hanya menawarkan, tidak menyuruh saya menandatangani. Saya bilang ini masih perselisihan, kok bisa menawarkan seperti itu. Mereka bilang terserah saya mau tanda tangan atau tidak,” tuturnya.

Heri mengaku PHK yang dialaminya berawal dari penolakan terhadap perintah kerja di luar jam kerja. Sejak 2024, dia didesak untuk menggunakan jam tangan OPA hingga 2025.

“Saya menuntut hak saya untuk di rumah tidak menerima perintah kerja. Fokusnya bukan PHK-nya, tapi perintah itu dan dampaknya jadi PHK karena menolak,” ucap Heri

Karena itu, dia berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah surat anjuran Distransnaker terbit. Dia mengaku terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja. Meski proses sempat terabaikan karena bertepatan dengan masa pemilihan kepengurusan Serikat Pekerja.

“Langkah saya tetap menunggu anjuran dari Distransnaker dan berkoordinasi dengan Serikat Pekerja. Saya harus terus mengingatkan mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau belum memberikan pernyataan resmi terkait PHK sepihak terhadap Heri Irawan.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp pukul 11.29 WITA pada Kamis, 23 Oktober 2025, Roma tak menjawab. Begitu pula saat didatangi di kantornya sekitar pukul 11.34 WITA pada Kamis 23 Oktober 2025, juga tak berada di tempat. “Beliau lagi dinas luar,” kata staf perempuan di bagian penerima tamu.

Demikian pula, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Distransnaker Kutai Timur, Ramli juga tak berada di kantor. Seorang staf perempuan yang berjaga di ruangan itu menyebut Ramli baru saja keluar meninggalkan kantor. “Pak Ramli baru saja keluar. Saya tidak tahu beliau kemana,” tuturnya.

Saat dihubungi pesan WhatsApp, sekitar pukul 11. 27 WITA, pada Kamis, 23 Oktober 2025, Ramli menjawab lewat pesan dengan meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke mediator menangani, Hermin.

“Langsung ke mediatornya saja ya,” jawab Ramli seraya mengirimkan nomor kontak Hermin pukul 12.16 WITA.

Sedangkan Hermin dihubungi melalui pesan WhatsApp meminta wartawan agar menghubungi Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau. “Maaf, tolong tanya langsung sama Bu Kadis Pak. Trims,” jawab Hermin pukul 12.26 WITA.

Sebelumnya, Kepala Distransnaker Kutai Timur, Roma Malau menyampaikan hasil mediasi antara PT PAMA dengan karyawan Heri Irawan yang saat itu dikenai skorsing PHK akibat penolakan penggunaan jam OPA.

Dalam mediasi tersebut, Distransnaker menyampaikan dua anjuran utama kepada manajemen PAMA.

Pertama, mempekerjakan kembali karyawan yang diskorsing PHK. Kedua, meninjau ulang kebijakan penggunaan jam OPA.

“Kami minta supaya karyawan yang di-PHK dipekerjakan kembali. Kemudian kami juga minta ditinjau kembali untuk pemakaian jam OPA ini,” kata Roma Malau dikonfirmasi di gedung DPRD Kutai Timur pada Rabu, 1 Oktober lalu.

Kala itu, Roma mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan jam OPA yang diklaim perusahaan sebagai alat untuk mencegah kelelahan atau fatigue pada karyawan operator.

Dia menyebut kebijakan jam OPA seharusnya tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), bukan hanya berdasarkan surat keputusan direksi dari kantor pusat Jakarta.

“Kebijakan itu seharusnya tertuang di PKB supaya karyawan tahu. Walaupun ada SK direksi, ya seharusnya dimasukkan di PKB,” tegasnya. Dia juga mengaku pihak perusahaan tak pernah berkonsultasi dengan Distransnaker sebelum memberlakukan kebijakan jam OPA. “Sebelum diperlakukan itu tidak pernah. Kami sudah memberikan anjuran untuk ikuti aturan Permenaker, tapi mereka tidak mau pembinaan,” beber Roma.

Jam OPA yang dimaksud adalah alat pemantau tidur yang digunakan mulai pukul 21.30 WITA hingga 05.30 WITA. Perusahaan menetapkan standar tidur minimal enam jam. Karyawan yang tidak memenuhi standar jam tidur tersebut diminta pulang dan beberapa di antaranya di-PHK.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PAMA belum memberi klarifikasi. (qi/ute)

 

 

 

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: