DPRD Kutai TimurKorporasi

DPRD Kutai Timur Jadwal Ulang Mediasi PT AWS-Kelompok Tani

SANGATTA, KASAKKUSUK.com -DPRD Kutai Timur memutuskan untuk menjadwal ulang rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait mediasi sengketa lahan antara PT Andalas Wahana Sukses (AWS) dengan Kelompok Tani Sumber Utama pada pekan depan.

Keputusan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali saat memimpin RDPU digelar Komisi A dan B di gedung DPRD Kutai Timur pada Senin, 20 Oktober 2025.

Penjadwalan ulang dilakukan dengan alasan pihak mewakili PT AWS dalam hal ini Aditia selaku staf perusahaan tak bisa mengambil keputusan dalam pertemuan mediasi dengan pihak kelompok tani.

“Pertemuan ini kita jadwal ulang dengan agenda pendalaman data dan dokumen dari kedua belah pihak. Kami minta pertemuan selanjutnya harus dihadiri manajemen PT AWS sehingga bisa mengambil keputusan,” ucap Ali sesaat sebelum menutup pertemuan itu.

“Kalau perusahaan tetap enggak hadir lagi, kita cek ke dalam. Kalau memang ada temuan tindak pidana, saya proses,” sambung politikus PPP ini.

Selain itu, dalam pertemuan berikutnya dia juga akan mempertanyakan tidak terealisasinya program plasma yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sawit.

“Plasmanya enggak ada sampai sekarang. Mulai 2009, 2017 perpanjangan, tapi plasmanya sampai sekarang belum ada,” tegasnya.

RDPU digelar menyusul adanya dugaan penggusuran lahan sawit milik warga tergabung dalam kelompok tani oleh perusahaan yang terus berlanjut meski sudah ada peringatan.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Kelompok Tani Sumber Utama,  Ismail mempertanyakan soal PT AWS yang tak mengindahkan hasil hearing pertama dan peninjauan lokasi dilakukan Komisi A DPRD Kutai Timur dipimpin Eddi Markus Palinggi beberapa hari lalu.

“Kami minta pihak perusahaan jangan lagi melakukan aktivitas. Ini berapa kali diulang-ulang tapi kayaknya dia tidak mendengar. Mulai dari anggota dewan, dari Polsek, dari Camat waktu hearing pertama,” beber Ismail.

Ia mengungkapkan meskipun dalam peninjauan lapangan sebelumnya sudah ditegaskan untuk menghentikan operasi di lokasi yang disengketakan, namun perusahaan tetap melanjutkan aktivitas land clearing.

“Waktu kami masih ada di situ, sorenya mendorong lagi. Padahal masih ada Pak Eddi (Ketua Komisi A) waktu itu. Besoknya sampai saat ini, sampai sekarang ini masih mendorong,” tutur Ismail.

Mengenai dokumen kepemilikan lahan, Ismail mengklaim Kelompok Tani Sumber Utama memiliki legalitas yang kuat.

“Lahan kami itu dihibahkan dari adat Tenggarong kepada Sumber Utama untuk mengelola. Ada suratnya dari 2015, kemudian diperkuat oleh adat Kutai Timur. Ada izin juga dari bupati,” beber Ismail.

Dia menegaskan kelompok taninya mulai menggarap lahan tersebut sejak masih berupa hutan belantara. “Enggak ada, masih hutan belantara kami masuk. Kemarin saya sudah rintis semua potong-potong kayunya baru dia masuk. Ada fotonya lengkap,” sambungnya.

Karena itu, dia meminta DPRD Kutai Timur dapat menghentikan aktivitas perusahaan di lahan sengketa dan mengembalikan hak kelompok tani.

“Harapan kami pertama, hentikan dulu. Kemudian kita cari supaya kembalikan ke hak kami. Itu aja sih kuncinya,” pinta Ismail.

Usai menghadiri RDPU, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur, Marlin Sundhu mengkonfirmasi PT AWS memiliki dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2009 dengan adendum di tahun 2020. Namun perusahaan dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dengan baik.

“Hasil pengawasan kita 2024 kemarin mereka hampir semua proses pengelolaan lingkungannya tidak taat,” tegas Marlin.

Ia menjelaskan dalam aktivitas land clearing, perusahaan seharusnya membuat control box untuk menahan aliran air bermuatan sedimen tinggi ke badan air penerima.

Marlin juga menyebut PT AWS belum melakukan pelaporan Rencana Kelola Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali. “Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak management PT AWS belum menyampaikan tanggapan secara resmi. (*)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: