DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Polsek Loa Kulu Tangkap Pria Sebar Video Asusila Lewat Media Sosial

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus penyebaran video asusila melalui media sosial.

Pelakunya diduga seorang pria berinisial MZ (33 tahun), warga Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pelaku diamankan setelah terbukti menyebarkan konten bermuatan pornografi tanpa hak kepada beberapa korban melalui aplikasi Facebook Messenger dan WhatsApp.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Indah Purnamasari (33 tahun), warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu.

Korban melaporkan jika dirinya menerima kiriman dua video asusila dari akun media sosial milik pelaku yang mengaku memiliki hubungan pribadi dengan salah seorang teman korban.

Setelah dilakukan verifikasi, ternyata pemeran dalam video tersebut bukanlah teman korban, melainkan pelaku bersama pasangannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Fitriyadi langsung melakukan penyelidikan. Setelah memanggil pelaku dua kali, akhirnya MZ berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan, SIM card, serta akun media sosial Facebook yang digunakan untuk menyebarkan video.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menegaskan perbuatan pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. (*/ute)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: