TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Peredaran narkotika jenis sabu tak hanya merambah kawasan perkotaan. Kini, narkoba memasuki wilayah desa. Buktinya, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin sore, 6 Oktober 2025.
Tersangka berinisial A (53 tahun), warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, diamankan di sebuah rumah di Dusun Long Tahap, Desa Long Beleh Modang, RT 09, sekitar pukul 17.15 WITA.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Long Beleh Modang. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu seberat 29,17 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok di tas selempangnya,” ungkap AKP Dedi.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix, alat hisap sabu (bong), korek gas, tas selempang hitam, kotak rokok Dji Sam Soe, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
AKP Dedi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Kembang Janggut. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*/ute)
Sumber: Polres Kutai Kartanegara