JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Sandy Firdaus berjanji akan menuntaskan kekurangan bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Samarinda tahun 2025 senilai Rp266,82 miliar.
Hal ini terungkap saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama rombongan mengunjungi Kantor Kemenkeu pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Rombongan Samarinda dipimpin Andi Harun diikuti Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus; Kepala Baperidalitbang, Ananta Faturrozi; Kepala Bapenda, Cahya Ernawan; dan Anggota DPRD Kota Samarinda, Yusrul Hana diterima oleh Direktur DTU, Sandy Firdaus bersama timnya.
Dalam pertemuan itu, Andi Harun menjelaskan kedatangannya untuk menanyakan kebijakan pemotongan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari pusat serta menanyakan penambahan alokasi kurang bayar DBH senilai Rp 266,82 miliar.
Sebab kata Andi Harun, anggaran DBH ini sangat menunjang kegiatan di daerah. Apalagi Kota Samarinda sebagai Ibu Kota Provinsi Kaltim yang sebagian besar anggaran mencapai 30 persen juga dialokasikan untuk kegiatan mandatori dari pusat.
“Kalau kebijakan pemotongan dana TKD ini terus berlanjut, paling tidak pemotongannya tidak seekstrem ini maka kegiatan di daerah diharapkan tetap bisa dilaksanakan sebagai belanja modal,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Apalagi saat ini di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Republik Indonesia, lanjut dia, Kota Samarinda masuk dalam Three City Connected antara Ibu Kota Nusantara (IKN), Balikpapan dan Samarinda.
Sehingga penyaluran penuh kurang bayar DBH tersebut akan menghadirkan kepastian fiskal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah secara berkesinambungan.
Hal ini menurutnya, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan target pembangunan nasional.
Menanggapi hal itu, Direktur DTU, Sandy Firdaus mengatakan jika anggarannya sudah siap maka bisa dipastikan kekurangan pembayaran DBH itu akan dibayarkan ke Kota Samarinda.
Mengenai kebijakan pemotongan dana TKD, kata dia, sudah tidak bisa diubah. Sebab sudah melalui pengesahan ketuk palu rapat paripurna Badan Anggaran di DPR RI.
Sehingga dia hanya menyarankan agar daerah dapat memilah program unggulan dan salah satunya mengurangi perjalanan dinas. (*/ogy)
Sumber: Prokompim
![]()












