SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang pria berinisial MF (28 tahun) diringkus tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku ditangkap setelah nekat mencuri tas milik seorang mahasiswi berinisial AD (23 tahun) di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Kejadian berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk membeli sesuatu yang diperlukan. Saat itu, korban menggantungkan tas berwarna pink di motornya, yang berisi satu unit laptop merek Asus warna biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4.
Namun ketika korban kembali, tas miliknya itu sudah raib. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi tanpa hasil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku MF di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir pada Senin, 6 Oktober 2025.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit ponsel, satu tas warna pink, satu hoodie hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario putih dengan nomor polisi AG 2958 UV yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan membenarkan penangkapan tersebut. Dia menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan,” kata AKP Agus Setyawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












