BONTANG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tiga kasus narkoba jenis sabu itu dipimpin Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano didampingi Kasat Resnarkoba disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Rupatama Lantai 2 Mapolres Bintang pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi. Berkat kerja sama tersebut, jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka di dua lokasi berbeda,” ungkap AKBP Widho Anriano.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan KS Tubun Gang Basalt, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, dengan dua tersangka masing-masing berinisial AM (46 tahun) dan S (55 tahun). Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,83 gram dan 6,27 gram.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan WR Supratman Gang Nusantara I, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Di sana, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (27 tahun) dengan barang bukti sabu seberat 87,60 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 99,7 gram sabu, berikut alat komunikasi dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (*/ogy/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












