DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Polsek Loa Kulu Tangkap Dua Maling Tandan Buah Segar Sawit

LOA KULU, KASAKKUSUK.com -Polsek Loa Kulu mengungkap kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Niagamas Gemilang di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Petugas menangkap dua maling tersebut beserta barang bukti pada Rabu malam, 1 Oktober 2025. Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (34 tahun), warga Desa Sungai Payang dan P (26 tahun), warga Desa Jonggon Jaya.

Keduanya tertangkap tangan saat hendak menjual hasil curian berupa 25 janjang sawit seberat kurang lebih 400 kilogram yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Sigra KT 1067 OU.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto melalui keterangan resminya menjelaskan penangkapan bermula dari informasi petugas keamanan perusahaan yang mencurigai adanya pengangkutan TBS ilegal.

Setelah dilakukan pemantauan, kedua pelaku berhasil diamankan saat tiba di lokasi timbangan sawit di Jonggon C.

“Setelah dicek, mereka mengakui buah sawit tersebut diambil dari kebun Estate Hala PT. Niagamas Gemilang tanpa izin. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polsek Loa Kulu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar. (*/ogy)

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: