KriminalNusantaraTNI/POLRI

Bertransaksi Sabu; Dua Pelaku Ditangkap, Polisi Sita 7,10 Gram 

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria masing-masing berinisial R (42 tahun) dan H (34 tahun) ditangkap polisi saat bertransaksi sabu di belakang Musholah Al-Ikshan, Jalan Loa Tebu RT 08, Kecamatan Tenggarong, pada Kamis malam, 2 Oktober 2025.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Loa Tebu.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, tim akhirnya membekuk kedua pelaku yang tengah berada di lokasi transaksi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,10 gram, satu unit motor Yamaha Fiz R, satu unit motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk menyimpan narkotika.

“Modus para pelaku adalah bertransaksi di lokasi yang dianggap sepi. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, kedua pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Bersama-sama, kita wujudkan Kukar yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Suyoko. (*/ogy)

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: