SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah terpencil untuk menata tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Usulan utamanya yakni pengangkatan mereka melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu bagi yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Usulan ini disampaikan Sekda Sri Wahyuni, yang juga menjabat Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
“Kita berharap ada kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pengangkatannya bisa melalui skema P3K Paruh Waktu, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kesempatan ini penting diberikan, khususnya untuk tenaga non-ASN yang berkinerja baik dan kompeten, yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan di daerah pedalaman atau terpencil. Hal ini untuk mengantisipasi masalah layanan publik setelah berakhirnya penataan P3K pada Oktober 2025 ini.
Dihadapan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan Arif Fakhulloh, Sekda Sri menjelaskan kekhawatiran terjadi di daerah.
“Yang jadi persoalan, bagaimana nasib tenaga-tenaga ini setelah penataan P3K rampung tahun ini. Apakah bisa diakomodasi lewat skema paruh waktu, atau justru dinonaktifkan. Jika dinonaktifkan, kita khawatir layanan publik di daerah-daerah terpencil akan terganggu,” jelasnya.
Sebagai gambaran di Kalimantan Timur, saat ini terdapat sekitar 12 ribu tenaga P3K, dan 40 persen di antaranya sudah diangkat melalui tahap 1 dan 2.
Sisanya yang termasuk dalam kategori belum memenuhi syarat masa kerja dua tahun merupakan fokus utama untuk diakomodasi lewat skema P3K Paruh Waktu. (*/ogy)
Sumber: kaltimprov.go.id
![]()












