KriminalNusantaraTNI/POLRI

Hacker Bjorka, Peretas 4,9 Juta Data Nasabah Bank Ditangkap

JAKARTA, KASAKKUSUK.com -Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22 tahun) asal Kakas Barat, Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga hacker ‘Bjorka’ dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. WFT kini telah ditahan.

Sosok ‘Bjorka’ itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Oktober 2025. Pria tersebut tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.

Main Dark Web Sejak 2020

Dilansir detikNews, WFT yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ dan meretas 4,9 juta data nasabah bank itu sudah mengarungi dark web sejak tahun 2020.

“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.

Gonta-ganti Username

Fian mengungkapkan, WFT beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Dia melakukan itu untuk mengelabui aparat.

“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Berawal dari Laporan Bank

WFT ditangkap pada Selasa, 23 September 2025 lalu di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Pengungkapan bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank itu.

WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun bui.

Transaksi Pakai Kripto

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web. WFT diduga menjual dan bertransaksi dengan mata uang kripto.

Fian menyebut WFT mengklaim mendapatkan data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan hingga perusahaan swasta untuk diperjualbelikan.

“Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency,” ungkapnya. (dtc/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: