SANGATTA, KASAKKUSUK.com -Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau membeberkan hasil rapat mediasi antara manajemen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) dengan karyawannya Heri Irawan yang dikenai sanksi skorsing Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlangsung tertutup di ruang rapat Distransnaker Kutai Timur di Sangatta pada Selasa, 30 September 2025.
Pertemuan tripartit penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini dihadiri sejumlah perwakilan manajemen PT PAMA masing-masing Dept Head IT/OPA, Zainul; HC Service Area 2 Sect Head, Pandu Setyo Pratomo; Industrial Relation, Vina Ananda Fadillah; dan Section Safety, Ahmadi. Selain itu juga dihadiri Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono.
Dalam mediasi itu, Roma mempertanyakan dasar hukum, tujuan, prosedur hingga cara kerja penggunaan jam OPA (Operator Presence Attendance) diterapkan PT PAMA terhadap karyawannya.
Dia bilang, penggunaan jam OPA tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan ketenagakerjaan. Katanya, dasar pemberlakuan jam OPA atas kebijakan kantor pusat atau Head Office (HO) PT PAMA di Jakarta.
“Mana PKB-nya? Saya baca. Kebetulan di PKB-nya juga tidak ada. Kami tanyakan dasar untuk membuat ini apa? Nah, beliau bilang itu berdasarkan SK dari direksi HO Jakarta,” ungkap Roma kepada wartawan di gedung DPRD Kutai Timur pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dia menilai jika penggunaan jam OPA itu kebijakan direksi maka seharusnya dituangkan dalam PKB. Sehingga seluruh karyawan bisa mengetahuinya.
Tak cuma itu, dia juga mengaku penerapan jam OPA juga tak pernah dikoordinasikan dengan pihak Distransnaker Kutai Timur.
“Sebelum diberlakukan itu tidak pernah (koordinasi). Yang pernah hari itu anjuran yang kami berikan, jadi bukan koordinasi,” tuturnya.
Dia menekankan dua poin penting disampaikan kepada perwakilan manajemen PT PAMA dalam mediasi tersebut. “Ada dua poin kemarin itu. Pertama, kami minta (Heri Irawan) dipekerjakan kembali agar tidak terjadi PHK. Yang kedua, ditinjau kembali untuk pemakaian jam OPA,” tegasnya.
Dia berharap agar mereka segera menyampaikan kedua poin ini ke HO PAMA di Jakarta. “Karena yang hadir bukan pengambil keputusan maka mereka berjanji akan disampaikan itu ke direksi pusat. Saya berikan waktu secepatnya,” tuturnya.
Namun jika hasil mediasi itu tak kunjung mendapat respons cepat maka pihaknya berencana bertemu langsung dengan direksi pusat.
“Jadi saya bilang, ‘direksi memanggil kami ke Jakarta atau direksinya berkomunikasi dengan pemerintah?’ Kami welcome,” ucapnya.
Namun jika masih belum ada tanggapan, maka pihaknya akan melayangkan surat kepada direksi PAMA di Jakarta. “Kami akan menyurati dan meminta pihak manajemen dari Jakarta untuk hadir di Distransnaker,” katanya.
Selain, itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda untuk menentukan langkah ditempuh Distransnaker dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam mediasi, kata Roma, juga terungkap penggunaan jam OPA tak hanya diberlakukan di zona Sangatta saja melainkan di sejumlah site PAMA lainnya. “Berdasarkan SK direksi katanya sudah beberapa site diberlakukan (jam OPA). Karena itu perintah dari pusat,” ujar Roma.
Dia juga mempertanyakan ada atau tidaknya hasil penelitian dari lembaga riset sebelum kebijakan penggunaan jam OPA ini diterapkan PAMA. “Saya sampaikan kepada mereka, apakah ini sudah ada penelitian bahwa jam OPA itu satu-satunya alat teknologi untuk (mendeteksi waktu) tidur karyawan mencukupi (standar). Tapi mereka enggak bisa jawab,” ujarnya.
Sebab kata Roma, dalam mediasi mereka sampaikan standar tidur karyawan pada malam hari dibatasi selama enam jam. Alasannya agar karyawan terhindar dari fatigue atau kelelahan dan mengantuk yang bisa menimbulkan kecelakaan kerja. “Katanya kurang lebih enam jam ya, mulai pukul 21.30 WITA hingga pukul 05.30 WITA pagi.
Sejauh ini, lanjut dia, baru satu orang karyawan mengadukan pemberlakuan jam OPA di Distransnaker yakni Heri Irawan bertugas sebagai operator. “Baru satu orang,” imbuhnya.
Ternyata tak cuma Heri Irawan saja keberatan menggunakan jam OPA. Operator pada Departemen Service PT PAMA, Edi Purwanto juga mengaku merasa dirugikan dengan penggunaan jam OPA di luar jam kerja. Sebab jam OPA dipakai di luar jam kerja saat karyawan berada di rumah.
“Kalau saat bekerja, jam OPA dilepas. Nanti digunakan pada saat di rumah. Waktu tidur bagi karyawan sif siang diatur mulai pukul 21.00 WITA dan bangun 04.00 WITA. Lalu berangkat kerja dan tiba di mess paling lambat pukul 05.30 WITA,” katanya.
Lain lagi bagi karyawan masuk sif malam. Menurutnya waktu tidur mulai pukul 09.00 WITA dan bangun 16.00 WITA. Lalu berangkat kerja dan harus tiba di mess pukul 17.30 WITA.
“Beda lagi kalau hari Jumat khusus sif malam. Mulai pukul 08.00 WITA sudah harus tidur dan bangun pukul 11.20 WITA. Kemudian berangkat kerja dan harus tiba di mess paling lambat 17.20 WITA. Lewat dari itu tak ada toleransi,” keluhnya.
Jika record jam tidur tak terpenuhi selama 5 jam 31 menit maka karyawan dianggap lalai. Mereka biasanya disuruh pulang oleh pihak perusahaan.
“Kalau kurang dari itu, hasilnya merah. Lalu kita deplop dulu kemudian isi absensi. Nanti pukul 11.30 WITA baru disuruh pulang. Sehingga kita nanti terima uang hadir saja dan tak dihitung lembur,” ungkap Edi Purwanto seraya menambahkan roster kerjanya di PAMA enam hari kerja, dua hari off. “Sekalipun off, kita tetap wajib meng-upload jam tidur. Jika tak upload jam tidur dianggap lalai,” imbuhnya.
Sementara pola tidur karyawan, lanjut dia, tentu beragam. Ada yang gangguan tidur atau insomnia, sibuk bergantian dengan istri menjaga bayi, kebiasaan sering buang air kecil dan alasan gangguan kesehatan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT PAMA belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil mediasi Distransnaker dan keluhan karyawan terkait penerapan penggunaan jam OPA.
Berdasarkan Informasi dihimpun dari berbagai sumber, penggunaan Jam OPA bertujuan memantau kondisi fisik dan kelelahan operator alat berat. Seperti deteksi tidur, deteksi detak jantung, deteksi suhu tubuh, dan tingkat kelelahan guna mencegah kecelakaan kerja akibat kelelahan atau fatigue.
Jam ini terhubung ke aplikasi OPA pada smartphone operator, sehingga admin dapat memantau data secara real-time melalui Bluetooth atau internet.
Cara Kerja Jam OPA
Data dari jam OPA seperti aktivitas, pola tidur, suhu tubuh, detak jantung, dan tingkat kelelahan operator dikirim ke aplikasi OPA di smartphone.
Analisis Data
Data tersebut kemudian dianalisis untuk memantau kondisi operator secara langsung dan memantau pola kerja dari waktu ke waktu.
Manajemen Kelelahan
Sistem OPA membantu mengidentifikasi dan mengurangi risiko kelelahan akibat bekerja atau fatigue pada operator alat berat, terutama dalam pekerjaan dengan aktivitas fisik jangka panjang.
Peningkatan keselamatan dengan memantau kondisi operator, perusahaan dapat mengurangi potensi kecelakaan kerja disebabkan kelelahan.
Mediasi Tripartit
Pertemuan mediasi tripartit di ruang rapat Distransnaker Kutai Timur pada Selasa, 30 September 2025 berlangsung mulai pukul 14.00 WITA hingga 15.00 WITA.
Mediasi ini membahas soal keberatan Operator PAMA, Heri Irawan yang dikenai sanksi skorsing PHK oleh manajemen perusahaan lantaran menolak menggunakan jam OPA.
“Dalam pertemuan tadi, ada saran kepada manajemen untuk saya dipekerjakan kembali. Itu saja intinya. Sedangkan PAMA masih keukeuh tetap PHK dengan case ditujukan pada saya karena menolak jam OPA. Mereka menganggap saya menolak perintah perusahaan,” tegas Heri Irawan kepada wartawan usai mengikuti mediasi.
Heri mengaku menolak menggunakan jam OPA karena dianggap sebagai pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran penggunaannya di luar jam kerja. Selain itu kata dia, penggunaan jam OPA tidak tercantum dalam PKB.
“Tadi saya sampaikan juga bahwa pekerjaan ya pekerjaan, di rumah ya di rumah. Kalau masalah pekerjaan, saya akan taat pada aturan perusahaan, PKB, PP (Peraturan Perusahaan) dan apapun itu. Tapi ketika saya di luar saya juga akan tunduk pada aturan undang-undang,” tegas Heri Irawan.
Jika penggunaan jam OPA itu tetap diberlakukan dan statusnya sebagai karyawan dikenai sanksi skorsing PHK, Heri berencana membawa persoalan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kalau saya pribadi, saya tetap mau sampai ke pengadilan. Karena saya anggap itu saya benar. Makanya saya berdiri pada pendirian saya. Lagi pula, dalam PKB sama sekali tak diatur penggunaan jam OPA. di PKB tidak ada tertulis jam OPA,” tegasnya.
Sedangkan perwakilan management PT PAMA yang hadir dalam mediasi tersebut saat dikonfirmasi usai pertemuan enggan berkomentar.
Ia berdalih masih mau rapat dan tidak merespons awak media yang mencoba meminta penjelasan soal hasil mediasi tersebut.
“Masih ada rapat” ujar salah seorang perwakilan manajemen yang menggunakan tas gendong saat dikonfirmasi usai mengikuti mediasi tersebut.
Demikian pula, Ketua Serikat Pekerja PT PAMA Site KPCS, Edi Nur Cahyono juga menolak berkomentar banyak. “Ini masih proses,” kata Edi Nur Cahyono kepada wartawan sambil berlalu. (ute)
![]()












