SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Banggeris Nomor 55, RT 06, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang pada Minggu, 28 September 2025.
Kejadian bermula pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.15 WITA ketika terlapor, AC (39 tahun) diduga memanjat pagar rumah korban, SA (27 tahun) yang sedang mengurus rumah tangga.
Terlapor mematikan saklar listrik lalu memasuki pekarangan dan mengambil barang milik korban. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, korban mendapati adanya pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai Rp22 juta.
Mendapat laporan tersebut, tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan intensif.
Berbekal hasil penyelidikan, pada pukul 05.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan mengatakan pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.”
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit sepeda dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/ogy)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












