DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Dua Maling Kabel Las Digulung Jatanras Polresta Samarinda 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Dua pria di Kota Samarinda masing-masing MS (35 tahun) dan AR (29 tahun) “digulung” tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda lantaran ketahuan mencuri kabel las.

Kedua maling ini ditangkap beserta barang bukti berupa gulungan kabel las yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin, 29 September 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam berdasarkan informasi dari warga sekitar, sehingga memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian tersebut.

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu gulungan kabel las berwarna biru berukuran 70 mm² dengan panjang sekitar 100 meter, serta satu buah tang potong yang diduga digunakan pelaku untuk memutus kabel tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya sehingga kasus ini dapat segera diproses,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/ogy)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: