DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Maling Motor di Palaran Ditangkap, Polisi Sita Motor Hasil Curian 

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang maling motor di Kecamatan Palaran Kota Samarinda ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

Pria berinisial MS (38 tahun) dibekuk polisi lantaran menjadi pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diamankan polisi bersama barang bukti hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Gear 125 warna hitam.

Kasus ini bermula dari laporan korban perempuan berinisial WOS (40 tahun) yang kehilangan sepeda motornya pada Rabu pagi, 24 September 2025.

Kendaraan tersebut diparkir oleh korban dalam kondisi terkunci di depan rumahnya di Jalan Dwikora, Kelurahan Simpang Pasir. Namun, saat hendak digunakan, motor korban sudah tidak berada di tempat. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor kasus itu ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran mengarah pada sebuah sepeda motor terparkir di depan Masjid Al-Ma’aarij, Kelurahan Sei Kapih.

Setelah memastikan kesesuaian nomor rangka dan mesin, petugas kemudian mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku di Jalan Mangkujenang, Palaran.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan menjelaskan pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

“Kendaraan hasil curian ditemukan dan dipastikan sesuai dengan data milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Agus.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Samarinda dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus curanmor yang meresahkan.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/ogy)

 

 

 

 

Sumber: Humas Polresta Samarinda

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: