SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Timur menggelar layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di Kecamatan Kaliorang pada Sabtu, 20 September 2025.
Kegiatan ini meliputi penyuluhan peraturan lalu lintas, pelatihan ujian SIM, dan pelayanan SIM keliling dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik dengan pola jemput bola ke kecamatan di Kutai Timur.
Layanan ini tak hanya mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga disertai edukasi aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang jauh dari pusat pelayanan Polres.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Lantas Polres Kutai Timur, AKP Rezky Nur menyampaikan layanan ini tidak hanya sebatas memberikan kemudahan, tapi juga menjadi sarana sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa SIM bukan hanya syarat administrasi, melainkan bukti layak berkendara yang harus disertai disiplin di jalan,” ujarnya.
AKP Rezky Nur juga menyampaikan dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada warga terkait keselamatan berkendara.
Edukasi yang diberikan meliputi penggunaan helm, larangan melawan arus, hingga bahaya berkendara dalam keadaan mengantuk atau dipengaruhi alkohol.
Masyarakat yang hadir terlihat antusias mengikuti layanan SIM Keliling ini. Selain dapat menyelesaikan administrasi dengan cepat, mereka juga merasa terbantu dengan adanya penyuluhan hukum disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
“Dengan adanya program SIM Keliling yang dipadukan dengan edukasi lalu lintas, Satlantas Polres Kutim berharap angka pelanggaran di jalan dapat ditekan dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan keselamatan bersama di wilayah Kutai Timur,” ucapnya.(*/ogy)
Sumber: Humas Polres Kutai Timur
![]()












