BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam konferensi pers di gedung Mahakam Polda Kaltim pukul 14.00 WITA pada Selasa, 16 September 2025.
Kegiatan ini dipimpin Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, serta dihadiri para pejabat utama Ditresnarkoba, perwakilan Bidang Propam, dan staf Bidang Humas.
Kombes Pol Arif Bastari memaparkan pihaknya berhasil menangkap 10 tersangka dari tujuh pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Barang bukti disita totalnya 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.
Dari barang bukti diamankan, Ditresnarkoba memperkirakan jumlah warga berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba mencapai 21.025 jiwa. Dengan rincian sabu seberat 3.598 gram setara menyelamatkan 17.990 jiwa dan ekstasi sebanyak 3.035 butir setara menyelamatkan sekitar 3.035 jiwa.
“Seluruh pengungkapan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan media massa, agar masyarakat mengetahui upaya serius Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup.
Pada kesempatan itu, Kombes Pol Arif Bastari menegaskan mayoritas kasus diungkap didominasi oleh barang bukti jenis sabu. Karena itu, Polda Kaltim akan terus melakukan berbagai langkah tegas dan konsisten guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












