DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mahasiswa Terancam 15 Tahun Penjara

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya seorang mahasiswa berinisial AR (26 tahun) berdomisili di Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut kini telah diamankan pihak kepolisian.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang resah setelah mengetahui percakapan tidak pantas antara anaknya dengan pelaku di media sosial. Setelah ditanya, anak tersebut akhirnya mengakui telah menjadi korban persetubuhan pada Agustus lalu.

“Begitu menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek AKP Dedi Supriyanto pada Sabtu malam, 13 September 2025.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kembang Janggut untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) serta Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolsek AKP Dedi Supriyanto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial, agar hal serupa tidak terjadi lagi,” ucap Kapolsek.

Kasus tersebut kini ditangani intensif oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap. (*/ute)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Humas Polres Kukar

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: