NusantaraPolitika

KPU Cabut Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres 

JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Aturan itu berisi ketentuan tentang 16 dokumen syarat pendaftaran Capres dan Cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta pada Selasa, 16 September 2025.

Afif mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mengambil keputusan ini, termasuk Komisi Informasi Pusat (KPI).

“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomani aturan yang sudah ada,” ujarnya.

Afif mengakui banyak masukan hingga kritik dari publik terkait keputusan yang pihaknya ambil. Ia pun mengapresiasi beragam masukan dan kritik tersebut.

Sebelumnya KPU mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Terdapat 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin menuturkan ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin pada Senin, 15 September 2025.

Belasan dokumen dimaksud di antaranya e-KTP dan akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon, ijazah, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. (cnn/ute)

 

 

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: