BERAU, KASAKKUSUK.com – Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika.
Tim Satresnarkoba Polres Berau membekuk tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb pada Kamis dini hari, 4 September 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti dengan total berat bruto 2,97 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sei Bedungun pada Rabu malam, 3 September 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berjenis kelamin laki-laki masing-masing berinisial FA, JI, dan DGC.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa poket sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip, alat konsumsi sabu, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang dipakai untuk mendukung aktivitas terlarang tersebut.
Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba di wilayah Berau.
“Para tersangka sudah mengakui keterlibatannya. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing untuk pengembangan lebih lanjut. Polres Berau berkomitmen menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 September 2025.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Berau mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari narkotika. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












