LONG KALI, KASAKKUSUK.com -Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Long Kali menyelesaikan masalah melalui pendekatan Restorative Justice terhadap kasus perselisihan keluarga melibatkan warga Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kaltim.
Mediasi non litigasi ini berlangsung di ruang pelayanan Polsek Long Kali, dan difasilitasi langsung oleh personel SPKT bersama unit Binmas Polsek Long Kali pada Kamis, 11 September 2025.
Proses mediasi ini melibatkan kedua belah pihak yang berselisih disaksikan oleh kelurga guna menjamin keterbukaan dan keadilan dalam penyelesaian permasalahan.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Kali, IPDA Bambang Sasmito mengatakan pendekatan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian non-litigasi yang mengedepankan musyawarah mufakat antara pihak yang terlibat konflik, terutama dalam permasalahan rumah tangga atau keluarga yang tidak mengandung unsur pidana berat.
“Melalui pendekatan ini, kami berupaya menciptakan suasana damai, harmonis, dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut. Harapan kami, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan,” ujar Ipda Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 September 2025.
Setelah dilakukan mediasi, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat kesepakatan damai tanpa adanya unsur paksaan.
Kesepakatan tersebut disimpan sebagai bukti penyelesaian secara damai oleh pihak kepolisian dan disetujui oleh para saksi yang hadir.
Dengan penyelesaian ini, Polsek Long Kali berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan menjadikan kepolisian sebagai mitra dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial di lingkungan masing-masing. (*/ute)
Sumber: Humas Polda Kaltim
![]()












