BONTANG, KASAKKUSUK.com – Pasang suami istri (pasutri) pengedar sabu, berhasil diciduk jajaran Polres Bontang di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api pada Selasa malam, 9 September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard menjelaskan keduanya mencari nafkah dari mengedarkan sabu. “Suami berinisial AM (45 tahun) dan istrinya berinisial Vv (37 tahun),” kata Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard.
Setelah menggeledah rumah pasutri, petugas mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 5,40 gram, plastik klip, lakban, alat hisap, uang tunai Rp150 ribu, dan satu unit handphone yang diduga dipakai buat transaksi.
AKP Rihard menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Saat ini keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bontang. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard.(*/mn/ute)