KriminalNusantara

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Terkait Korupsi Izin Tambang

JAKARTA, KASAKKUSUK.com -KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).

Anak mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI) ini ditahan terkait dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025, dilansir detik.com.

KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroe Ishak (AFI) sebagai tersangka. Namun penyidikan kepada Awang dihentikan karena ia meninggal dunia.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka. KPK telah menahan Rudy pada Senin, 21 Agustus lalu.

Peran Dayang Donna di kasus ini berawal saat ia meminta uang kepada Rudy Ong untuk pengurusan IUP.

Dayang Donna kemudian menghubungi Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim. Komunikasi itu terkait kepengurusan izin IUP enam perusahaan milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Saudara ROC,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK pada Senin, 25 Agustus 2025.

Kemudian Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Dayang untuk negosiasi. Awalnya Dayang sudah ditawari Rp1,5 miliar tapi menolak dan meminta uang Rp3,5 miliar.

Permintaan Dayang itu dipenuhi hingga terjadilah pertemuan Rudy dengan Dayang di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu diserahkan uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp500 juta.

Tersangka Dayang Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (ute)

 

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: