SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa tersangka dalam kasus temuan bom molotov di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar di aula Rupatama Mapolresta Samarinda pada Rabu siang, 3 September 2025.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MZF (19 tahun), MH (21 tahun), MAGA (20 tahun), dan AR (21 tahun). Mereka diduga merakit dan menyembunyikan bom molotov tersebut di area kampus.
Polisi juga mengidentifikasi dua aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali aksi, dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan kasus ini bermula dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, dan jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim pada Senin, 1 September 2025.
Polisi segera mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, keempat mahasiswa tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar menegaskan langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah potensi kerusuhan dalam demonstrasi mahasiswa.
“Ada pihak yang berusaha membuat situasi menjadi chaos. Maka, kami harus bertindak demi menjaga Kamtibmas tetap kondusif,” ucap Kapolresta.
Ia juga menambahkan proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan hak asasi manusia.
“Semua yang diamankan malam itu kami periksa sesuai prosedur. Tidak ada kekerasan yang dilakukan terhadap mahasiswa. Kami hanya ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” ungkapnya. (*/ute)
Sumber: Humas Polresta Samarinda
![]()












