DaerahKriminalNusantaraTNI/POLRI

Residivis Curanmor Dibekuk, Tiga Motor Hasil Curian Disita Polisi

BONTANG, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial RF warga Desa Gas Alam Badak I diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Badak di kediamannya di Desa Tanjung Limau sekitar pukul 20.00 WITA pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pria berusia 42 tahun itu ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian meresahkan masyarakat.

Kapolsek Muara Badak,  IPTU Danang Wahyu Rahardika menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan warga yang kehilangan sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, diketahui RF merupakan residivis kasus serupa yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah tersebut.

“Pelaku diamankan dengan barang bukti sejumlah sepeda motor hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian,” ujar Kapolsek IPTU Danang Wahyu Rahardika dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Adapun kasus yang dilaporkan terjadi pada 23 Agustus 2025 di Puskesmas Badak Baru dan 24 Juli 2025 di Desa Tanah Datar dengan total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan kasus hingga mengarah pada penangkapan RF.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Beat, Yamaha Vixion, dan Honda Scoopy, peralatan berupa gunting seng, jaket abu-abu, dan mesin kompresor.

Selain itu, polisi juga menyita  sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Saat ini, RF telah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial H yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor tersebut.

“Penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu waspada, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta menggunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah tindak kejahatan,” tegas IPTU Danang. (*/ute)

 

 

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: